Menurut
UNDP, akuntabilitas adalah evaluasi terhadap proses pelaksanaan
kegiatan/kinerja organisasi untuk dapat dipertanggungjawabkan serta sebagai
umpan balik bagi pemimpin organisasi untuk dapat lebih meningkatkan kinerja
organisasi pada masa yang akan datang. Salah satu hasil penelitian menunjukkan
bahwa akuntabilitas publik berpengaruh signifikan positif terhadap kinerja aparat
pemerintah daerah, ini berarti semakin baik akuntabilitas yang dijalankan, maka
semakin baik pula kinerja suatu organisasi.
Lantas bagaimana penerapan
akuntabilitas yang dijalankan dalam negara khilafah?
Berikut adalah kutipan langsung dari buku “Islamic Business
and Economic Ethics”, karya Prof. Dr. H. Veithzal Rivai,
S.E., M.M., M.B.A. dkk.
Sesungguhnya,
negara khilafah tidak memberikan ruang sedikitpun kepada para pegawainya untuk
memanfaatkan jabatan mereka secara ekonomi. Sebaliknya negara khilafah akan
menjalankan muhasabah (akuntabilitas)
kepada mereka sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw.
dahulu melakukan muhasabah kepada
para wali (gubernur) dan para amil (setingkat bupati/walikota) terhadap apa
yang mereka dapatkan. Rasulullah saw. bersabda dalam hal itu: “siapa saja yang kami pekerjakan untuk
melaksanakan suatu pekerjaan dan telah kami tetapkan upahnya maka apa yang ia
ambil selain itu adalah haram.”
Rasulullah
saw. pernah mengangkat seorang amil yang bernama Ibn al-Lutbiyah untuk
mengurusi zakat. Lalu ia datang ketika selesai melakukan pekerjaannya. Ia
berkata: wahai Rasulullah ini untuk Anda dan ini apa yang dihadiahkan kepadaku.
Maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya: mengapa kamu tidak duduk saja di rumah
bapak dan ibumu, lalu lihatlah apakah hadiah ituakan diberikan kepadamu atau
tidak? Kemudian Rasulullah saw. berdiri setelah shalat dan bersabda: “kemudian daripada itu, bagaimana bisa ada
seorang amil yang telah kami pekerjakan, lalu ia datang kepada kami dan
berkata: “ini berasal dari kerajaan Anda dan ini dihadiahkan kepada saya?”
Mengapa
ia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya lalu ia melihat apakah hadiah itu
datang kepadanya atau tidak? Demi zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya,
tidaklah seorang diantara kamu melakukan kecurangan akan sesuatu, kecuali ia
akan datang pada hari kiamat memanggul sesuatu itu di atas pundaknya. Jika
berupa onta maka onta itu datang seraya deruman, jika berupa sapi maka sapi itu
akan datang seraya melenguh, dan jika berupa kambing maka kambing itu akan
datang seraya mengembik.
Diriwayatkan
khalifah umar bin al-Khathab menghitung harta milik para amil sebelum diangkat,
lalu Umar menghitungnya lagi setelah selesai pekerjaan mereka.
Umar
menyita tambahan apa pun yang tidak logis dalam harta milik mereka. Pernah
terjadi Umar menyita harta sebagian wali (gubernur)-nya, pernah pula Umar
mengambil separo harta wali yang lain. Hal itu karena adanya keraguan tentang
cara meraka memperoleh harta dan keraguan penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan
yang mereka miliki, Umar menggabungkan harta yang disitanya ke dalam harta Baitul
Mal.
Demikian,
sesungguhnya para pegawai melakukan kewajiban dan tugas-tugas mereka
pertama-tama karena dorongan ketakwaan. Dorongan hukum-hukum syara’ mewajibkan
muhasabah (akuntabilitas) kepada mereka secara adil, sehingga menjamin
pemeliharaan harta umat dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan harta
tersebut.
Daftar Pustaka
Mbon, F. E. Pengaruh Partisipasi Penyusunan Anggaran, kejelasan
Sasaran Anggaran, dan Akuntabilitas Publik terhadap Kinerja Aparat
Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta .
Riadi, M. (2012, Desember 31). Kajian Pustaka.
Dipetik Desember 9, 2015, dari kajian Pustaka:
http://www.kajianpustaka.com/2012/12/teori-akuntabilitas.html
Rivai, V. (2012). Islamic Business and Economic Ethics.
Jakarta: PT Bumi Aksara.
No comments:
Post a Comment