12/08/2015

Penerapan Akuntabilitas negara Khilafah


Menurut UNDP, akuntabilitas adalah evaluasi terhadap proses pelaksanaan kegiatan/kinerja organisasi untuk dapat dipertanggungjawabkan serta sebagai umpan balik bagi pemimpin organisasi untuk dapat lebih meningkatkan kinerja organisasi pada masa yang akan datang. Salah satu hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas publik berpengaruh signifikan positif terhadap kinerja aparat pemerintah daerah, ini berarti semakin baik akuntabilitas yang dijalankan, maka semakin baik pula kinerja suatu organisasi.
Lantas bagaimana penerapan akuntabilitas yang dijalankan dalam negara khilafah?
            Berikut adalah kutipan langsung dari buku “Islamic Business and Economic Ethics”, karya Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, S.E., M.M., M.B.A. dkk.
Sesungguhnya, negara khilafah tidak memberikan ruang sedikitpun kepada para pegawainya untuk memanfaatkan jabatan mereka secara ekonomi. Sebaliknya negara khilafah akan menjalankan muhasabah (akuntabilitas) kepada mereka sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw. dahulu melakukan muhasabah kepada para wali (gubernur) dan para amil (setingkat bupati/walikota) terhadap apa yang mereka dapatkan. Rasulullah saw. bersabda dalam hal itu: “siapa saja yang kami pekerjakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan dan telah kami tetapkan upahnya maka apa yang ia ambil selain itu adalah haram.”
Rasulullah saw. pernah mengangkat seorang amil yang bernama Ibn al-Lutbiyah untuk mengurusi zakat. Lalu ia datang ketika selesai melakukan pekerjaannya. Ia berkata: wahai Rasulullah ini untuk Anda dan ini apa yang dihadiahkan kepadaku. Maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya: mengapa kamu tidak duduk saja di rumah bapak dan ibumu, lalu lihatlah apakah hadiah ituakan diberikan kepadamu atau tidak? Kemudian Rasulullah saw. berdiri setelah shalat dan bersabda: “kemudian daripada itu, bagaimana bisa ada seorang amil yang telah kami pekerjakan, lalu ia datang kepada kami dan berkata: “ini berasal dari kerajaan Anda dan ini dihadiahkan kepada saya?”
Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya lalu ia melihat apakah hadiah itu datang kepadanya atau tidak? Demi zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang diantara kamu melakukan kecurangan akan sesuatu, kecuali ia akan datang pada hari kiamat memanggul sesuatu itu di atas pundaknya. Jika berupa onta maka onta itu datang seraya deruman, jika berupa sapi maka sapi itu akan datang seraya melenguh, dan jika berupa kambing maka kambing itu akan datang seraya mengembik.
Diriwayatkan khalifah umar bin al-Khathab menghitung harta milik para amil sebelum diangkat, lalu Umar menghitungnya lagi setelah selesai pekerjaan mereka.
Umar menyita tambahan apa pun yang tidak logis dalam harta milik mereka. Pernah terjadi Umar menyita harta sebagian wali (gubernur)-nya, pernah pula Umar mengambil separo harta wali yang lain. Hal itu karena adanya keraguan tentang cara meraka memperoleh harta dan keraguan penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan yang mereka miliki, Umar menggabungkan harta yang disitanya ke dalam harta Baitul Mal.
Demikian, sesungguhnya para pegawai melakukan kewajiban dan tugas-tugas mereka pertama-tama karena dorongan ketakwaan. Dorongan hukum-hukum syara’ mewajibkan muhasabah (akuntabilitas) kepada mereka secara adil, sehingga menjamin pemeliharaan harta umat dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan harta tersebut.

Daftar Pustaka

Mbon, F. E. Pengaruh Partisipasi Penyusunan Anggaran, kejelasan Sasaran Anggaran, dan Akuntabilitas Publik terhadap Kinerja Aparat Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta .
Riadi, M. (2012, Desember 31). Kajian Pustaka. Dipetik Desember 9, 2015, dari kajian Pustaka: http://www.kajianpustaka.com/2012/12/teori-akuntabilitas.html

Rivai, V. (2012). Islamic Business and Economic Ethics. Jakarta: PT Bumi Aksara.